BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam dunia
pendidikan guru adalah komponen strategis yang memiliki peran yang sangat
penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru
merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh
komponen manapun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih lebih pada era
kontemporer ini.
Keberadaan
guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang
membangun, terlebih- lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah- tengah
lintasan perjalanan zaman dengan teknologi canggih dan segala perubahan serta
pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut
ilmu dan seni dalam kadar dinamaik untuk dapat mengadaptasi diri.
Guru
merupakan suatu profesi, yang artinya suatu jabatan atau pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak bisa di
lakukan oleh sembarang orang diluar bidang kependidikan. Itulah sebabnya jenis
profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru
sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Guru merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatiahan,serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi seorang guru
bertugas merencanakan dan melaksanakan bimbingan dan pelatihan.
Akan tetapi
sangat disayangkan pada zaman sekarang ini banyak guru menjalankan tugas
semata- mata karena digaji oleh pemerintah atau yayasan dimana guru itu
mengajar. Sehingga tidak heran kalau apa yang menjadi tujuan pendidikan sulit
untuk tercapai.
Melihat hal
ini maka penyusun ingin mengemukakan kepada para pembaca, apa sebenarnya tugas
dan fungsi guru dalam dunia pendidikan, baik menurut para pakar pendidikan
maupun undang- undang yang mengatur. Agar menegtahui tugas yang mestinya harus
dijalankan oleh seorang guru sehingga apa yang menjadi harapan sebagai seorang
guru profesional bisa terwujud.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian tugas, fungsi dan guru ?
b.
Apa saja tugas pokok
guru profesional ?
c.
Apa peran dan fungsi guru profesional?
1.2
Tujuan
a.
Untuk mengetahui pengertian tugas, fungsi dan guru.
b.
Untuk mengetahui tugas pokok guru professional.
c.
Untuk mengetahui peran dan fungsi guru professional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tugas, Fungsi dan Guru
Untuk lebih mengenal lebih jauh tentang tugas dan fungsi guru, kita kenal
dulu pengertian tugas, fungsi dan guru.
Tugas dalam kamus bahasa indonesia adalah pekerjaan yang menuntut tanggung jawab seseorang, sesuatu yang wajib
dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalm jabatan
tertentu. Fungsi dalam kamus bahasa indonesia adalah kegunaan suatu hal
pekerjaan yang dilakukan (jabatan yang dilaksanakan).
Pengertian
Guru
Guru dalam bahasa jawa adalah menunjuk pada seorang yang harus digugu dan ditiru oleh semua murid dan
bahkan masyarakat. Harus digugu artinya
segala sesuatu yang disampaikan olehnya senantiasa dipercaya dan diyakkini
sebagai kebenaran oleh semua murid. Sedangkan ditiru artinya seorang guru harus menjadi suri teladan (panutan) bagi semua muridnya.
Secara tradisional guru adalah seorang yang berdiri didepan kelas untuk
menyampaikan ilmu pengetahuan.
Guru sebagai pendidik dan pengajar anak, guru diibaratkan seperti ibu kedua
yang mengajarkan berbagai macam hal yang baru dan sebagai fasilitator anak
supaya dapat belajar dan mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya
secara optimal,hanya saja ruang lingkupnya guru berbeda, guru mendidik dan mengajar di sekolah negeri ataupun swasta.
a.
Menurut Noor Jamaluddin (1978: 1) Guru adalah
pendidik, yaitu orang dewasa yang bertanggung jawab memberi bimbingan atau
bantuan kepada anak didik dalam perkembangan jasmani dan rohaninya agar
mencapai kedewasaannya, mampu berdiri sendiri dapat melaksanakan tugasnya
sebagai makhluk Allah khalifah di muka bumi, sebagai makhluk sosial dan
individu yang sanggup berdiri sendiri.
b.
Menurut Peraturan
Pemerintah Guru adalah jabatan fungsional, yaitu kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
c.
Menurut Keputusan
Men.Pan Guru adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
d.
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
Aktifitas proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan. Proses
pembelajaran berhasil dan mutu pendidikan dapat meningkat apabila guru dapat
menghayati profesinya dan tentunya guru memiliki wawasan pengetahuan dan
ketrampilan sehingga membuat proses pembelajaran aktif, guru dapat menciptakan
suasana pembelajaran yang aktif, inofatif, kreatif, dan menyenangkan. Guru
dalam melaksanakan tugas profesinya di hadapkan pada berbagai pilihan, seperti
cara bertindak bagaimana yang paling tepat,bahan belajar apa yang paling
sesuai, metode penyajian apa yang paling efektif,alat bantu apa yang paling
cocok, langkah-langkah apa yang paling efisien,sumber belajar mana yang paling
lengkap, sistem evaluasi apa yang paling tepat dan sebagainya.
Guru Profesional adalah guru yang berkualitas dan berkompetensi, dimana
kompetensi guru itu meliputi :
a.
Kemampuan guru dalam melaksanakan program belajar
mengajar.
b.
Kemampuan guru dalam menguasai bahan pelajaran.
c.
Kemampuan guru dalam melaksanakan dan mengelola proses
belajar mengajar.
d.
Kemampuan menilai kemajuan proses belajar mengajar.
Maka untuk menjadi profesional kita harus menyatukan antara konsep
personaliti dan integritas yang kemudian dipadukan dengan skill / keahliannya.
Sehingga guru yang profesional diharuskan memahami betul tugas pokok dan fungsi
guru, selanjutnya dengan peningkatan pemahaman tersebut akan meningkatkan pula
kinerja guru dalam melaksanakan profesioanalnya.
2.2 Tugas Pokok Guru
Guru merupakan kunci keberhasilan suatu lembaga
pendidikan. Guru adalah sales agent dari
lembaga pendidikan. Baik atau buruknya perilaku atau cara mengajar guru akan
sangat mempengaruhi citra lembaga pendidikan. Oleh sebab itu sumber daya guru
ini harus dikembangkan baik melalui pendidikan dan pelatihan serta kegiatan
lain agar kemampuan profesionalnya lebih meningkat. Dunia pendidikan merupakan
sarana yang sangat diharapkan membangun generasi muda yang diidam-idamkan.
Wina Sujana (2008), seorang guru harus meyakini bahwa
pekerjaannya merupakan pekerjaan yang profesional yang merupakan upaya pertama
yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian standar proses pendidikan sesuai
dengan harapan. Guru merupakan salah satu factor penting dalam proses
pembelajaran. Bagaimanapun idealnya suatu kurikulum tanpa ditunjang oleh
kemampuan guru untuk mengimplementasikannya, maka kurikulum itu tidak akan
bermakna sebagai suatu alat pendidikan.
Menurut UU Nomor 15 tahun 2005 Bab I Pasal 1 tentang
guru dan dosen bahwa, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hamzah B Uno (2007:18) berpendapat bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas
pokok yaitu tugas profesional, tugas personal (pribadi), dan tugas sosial
(kemasyarakatan).
a.
Tugas
Profesional
Yaitu suatu proses transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai
hidup. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen (UU.RI.No.14 th 2005) yang terdapat
dalam bab 2 "KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN" Pada Pasal 4 bahwa Seorang
guru memiliki tugas sebagai berikut : Kedudukan
Guru sebagai Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1
berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Tugas professional guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih/membimbing,
serta meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan
keterampilan-keterampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan
kependidikan.
UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab
IV Pasal 20 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas
keprofesionalisan, guru berkewajiban :
1.
merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
2.
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
3.
bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran;
4.
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5.
memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru, bahwa guru memiliki tugas sebagai berikut:
1.
Memiliki akademik yang berlaku.
2.
Memiliki kompetensi pedagogik, yaitu yang meliputi :
a)
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b)
Pemahaman terhadap peserta didik
c)
Pengembangan kurikulum atau silabus
d)
Perancangan pembelajaran
e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f)
Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g)
Evaluasi hasil belajar dan
h)
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya
3.
Memiliki kompetensi kepribadian, yang meliputi :
a)
Beriman dan bertakwa
b)
Berahlak mulia, arif dan bijaksana
c)
Demokratis, mantap
d)
Berwibawa, stabil;
e)
Dewasa, jujur , sportif
f)
Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
g)
Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
h)
Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
4.
Memiliki kompetensi sosial, yang meliputi :
a)
Berkomunikasi lisan, tulis, dan / atau isyarat secara
santun
b)
Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara
fungsional
c)
Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan pemimpin satuan pendidikan, orang tua wali
peserta didik.
d)
Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan
mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan
e)
Menerapkan prinsip persaudaraan sejai dan semangat
kebersamaan.
5.
Memiliki kompentensi profesional, yang meliputi :
a)
Mampu menguasai materi secara luas dan mendalam sesuai
dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / atau
kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b)
Mampu menguasai konsep dan metode disiplin
keilmuan,teknologi,atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau
koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan / kelompok mata
pelajaran yang akan dilampaui
6.
Memiliki sertifikat pendidik
7.
Sehat jasmani dan rohani
8.
Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan
pendidikan yang dulakukan oleh peserta didik kepada pemimpin satuan pendidikan
9.
Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
10. Melaksanakan pembelajaran yang mencangkup
kegiatan pokok:
a)
Merencanakan sistem pembelajaran
·
Merumuskan tujuan,
·
Memilih prioritas materi yang akan diajarkan,
·
Memilih dan menggunakan metode,
·
Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada,
·
Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
b)
Melaksanakan sistem pembelajaran
·
Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat,
·
Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat.
c)
Mengevaluasi sistem pembelajaran
·
Memilih dan menyusun jenis evaluasi,
·
Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses,
·
Mengadministrasikan hasil evaluasi.
d)
Mengembangkan sistem pembelajaran
·
Menoptimalisasikan potensi peserta didik,
·
Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri,
·
Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut.
e)
Membimbing dan melatih peserta didik, dan
f)
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok.
b.
Tugas
personal (pribadi)
Tugas personal menyangkut
pribadi dan kepribadian guru. Itulah sebabnya setiap guru perlu menatap dirinya
dan memahami konsep dirinya, Wiggens dalam Sahertian (1994) mengemukakan
tentang potret diri guru sebagai pndidik . Menurutnya, seorang guru harus mampu
berkaca pada dirinya sendiri. Bila berkaca pada dirinya, ia akan melihat bukan
satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yakni :
·
Saya dengan konsep diri saya
( self concept)
·
Saya dengan ide diri saya ( self ideo)
·
Saya dengan realita diri
saya (self reality
Faktor terpenting bagi
seorang guru adalah kepribadiannya. Kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan Pembina yang baik bagi anak didiknya ataukah
akan menjadi perusaka atau penghancur bagi hari depan anak didik, terutama bagi
anak didik yang masih kecil (tingkat sekolah dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Menurut
Martinis Yamin (2007:5) tugas personal (pribadi) mencakup hal-hal sebagai
berikut :
·
Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan
tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta
unsur-unsurnya,
·
Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang
seyogyanya dianut oleh seorang guru,Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya
sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menurut Chatarina (2008:30), seseorang menjadi
guru harus memahami bahwa profesi yang ditempuhnya berdasarkan panggilan hidup
bukan sekedar bentuk kompensasi karena tidak ada profesi lain yang bisa
ditekuni. Lebih lanjut dikatakan bahwa, terdapat dua kriteria bahwa profesi
sebagai panggilan hidup, yaitu: (1) pekerjaan itu membantu mengembangkan orang
lain atau ada unsur sosial, dan (2) pekerjaan itu juga mengembangkan dan
memenuhi diri kita sebagai pribadi.
c.
Tugas sosial
(kemasyarakatan)
Tugas sosial / kemanusiaan adalah
tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas utama dan manusia
kelak dengan sebaik-baiknya. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan,
yaitu “pemanusiaan manusia” dalam artian transformasi diri dan
auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia dewasa yang utuh, karenanya
disekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya sebagai “orang tua kedua” bagi
peserta didik, dan dimasyarakat sebagai figure panutan “digugu dan ditiru”.
Seorang guru dapat menarik simpati para peserta didiknya dan dapat menjadi
motivator dalam kegiatan belajar mengajar.
Menurut Chatarina (2008:31), tugas
guru hendaknya disesuaikan dengan misi kemanusiaan, artinya bahwa tugas yang
dilakukan guru tatkala mengajar dan mendidik selalu terfokus pada loyalitasnya
terhadap masyarakat.
Guru harus menunjukkan atau mampu berinteraksi sosial,
baik dengan peserta didiknya maupun dengan sesama guru, karyawan, dan kepala
sekolah, bahkan dengan masyarakat luas. Guru harus memahami dan menerapkan
prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar
ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Tugas
sosial yang dimiliki guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan
peserta didik dan lingkungan mereka seperti, orang tua, tetangga, dan sesama
teman. Dalam menjalankan tugas sosialnya, seorang guru juga harus bercermin
pada kearifan lokal.
Menurut Uzer Usman (1997, masyarakat
menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat dilingkungannya karena dari
seorang guru diharapkaan masyarakat memperoroleh pengetahuan. Ini berarti bahwa
guru memiliki kewajiban untuk mencerdaskan masyarakat dan bangsa menuju
pembentukan manusia seutuhnya. Karenanya pantaslah bung Karno (dalam Sehertian,
1994) menyebut pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah sebagai “pengabdi
masyarakat”.
Sebagai
seorang warga negara yang baik, seorang guru turut mengembangkan dan
melaksanakan apa yang telah di gariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945
dan GBHN. Adapun tugas kemasyarakatan seorang guru tersebut meliputi :
·
Mendidik dan mengajar masyarakat untuk menjadi WNI
yang bermoral pancasila,
·
Mencerdaskan bangsa Indonesia.
Ketiga tugas
guru itu harus dilaksanakan secara bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis
dan dinamis. Seorang guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi
seorang guru harus mampu menjadi katalisator, motivator dan dinamisator
pembangunan tempat di mana ia bertempat tinggal. Ketiga tugas ini jika
dipandang dari segi anak didik maka guru harus memberikan nilai-nilai yang
berisi pengetahuan masa lalu, masa sekarang dan masa yang akan datang, pilihan
nilai hidup dan praktek-praktek komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan
kepada anak didik harus mampu membuat anak didik itu pada akhimya mampu memilih
nilai-nilai hidup yang semakin komplek dan harus mampu membuat anak didik
berkomunikasi dengan sesamanya di dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini
tidak akan hidup mengasingkan diri.
Apabila seorang guru telah selesai melaksanakan tugas-tugas pokoknya, maka
guru tersebut mendapatkan hak-haknya. Adapun hak guru dijelaskan dalam UU Nomor
14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 14 Bagian 1 tentang guru dan dosen sebagai berikut:
a.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan
hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundangundangan;
g.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas;
h.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi
profesi;
i.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan;
j.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam
bidangnya.
2.3 Fungsi Guru
Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian
tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah
dididentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta
Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah:
a.
Guru sebagai pendidik
Guru
adalah pendidik, yang menjadi tokoh panutan dan identifikasi bagi para peserta
didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang
mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Peran guru sebagai
pendidik (nurturer) berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalam lebih lanjut.
Sehubung dengan peranannya sebagai
pendidik, guru harus menguasai ilmu antara lain mempunyai pengetahuan yang
luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata
pelajaran/bidang study yang diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik,
teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan teori evaluasi
psikologi belajar dan sebagainya.
b.
Guru sebagai
pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu
peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum
diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari.
Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga
apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan
tidak ketinggalan jaman.
c.
Guru sebagai
pembimbing
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan,
yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggung jawab atas
kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya
menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreativitas, moral
dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks.
d.
Guru sebagai
pemimpin
Guru sebagai pemimpin dituntut untuk
memiliki kualifikasi tertentu antara lain kesanggupan menyelenggarakan
kepemimpinan, seperti merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi, mengkordinasi
kegiatan, mengontrol, dan menilai sejauh mana rencana telah terlaksana. Selain
itu, guru harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik, seperti hubungan sosial,
kemampuan berkomunikasi, ketenagaan, ketabahan, humor, tegas, dan bijaksana
e.
Guru Sebagai
pengelola Pembelajaran
Seorang guru sebagai pengelolah
pembelajaran berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa
belajar dengan nyaman.
Sebagai manager, guru memiliki 4
fungsi umum :
1.
Merencanakan tujuan belajar,
2.
Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk
mewujudkan tujuan belajar,
3.
Memimpin, meliputi : memotivasi,mendorong dan
menstimulasi peserta didik
4.
Mengawasi segala sesuatu dalam rangka mencapai tujuan
f.
Guru Sebagai Model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang
yang menganggap dia sebagai guru. Peran dan fungsi ini patut dipahami, dan
tidak perlu menjadi beban yang memberatkan, sehingga dengan ketrampilan dan
kerendahan hati akan memperkaya arti pembelajaran. Yang harus diperhatikan oleh
guru bila menjadi seorang teladan yaitu sikap dasar, bicara dan gaya bicara,
kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan
kemanusiaan, proses berfikir, prilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan,
dan gaya hidup secara umum. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan
antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian ia
menyadari kesalahan ketika memang bersalah.
g.
Guru sebagai
administrator
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai
administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Guru akan dihadapkan pada
berbagai tugas administrasi disekolah. Oleh karena itu, seorang guru dituntut
bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses
belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang
dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
h.
Guru sebagai
penasihat
Guru adalah seorang penasihat bagi peserta didik juga bagi orang tua,
meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasihat dan dalam
beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasihati orang. Peserta didik
senantiasa berhadapan dengan kebutuhan untuk membuat keputusan dan dalam
prosesnya akan lari kepada gurunya. Agar dapat menyadari perannya sebagai orang
kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian
dan ilmu kesehatan mental.
i.
Guru sebagai
pembaharu (inovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu kedalam kehidupan yang
bermakna bagi peserta didik. Dalam hal ini, terdapat jurang yang dalam dan luas
antara generasi yang satu dengan yang lain, demikian halnya pengalaman orang
tua memiliki arti lebih banyak dari nenek kita. Seorang peserta didik yang
belajar sekarang, secara psikologis berada jauh dari penagalaman manusia yang
harus dipahami, dicerna, dan diwujudkan dalam pendidikan.
j.
Guru sebagai
emancipator
Dengan kecerdikannya, guru mampu memahami potensi peserta didik,
menghormati setiap insane. Guru telah melaksanakan fungsinya sebagai
emansipator, ketika peserta didik yang telah menilai dirinya sebagai pribadi
yang tidak berharga, merasa dicampakkan orang lain atau selalu diuji dengan
berbagai kesulitan sehingga hampir putus asa, dibangkitkan kembali menjadi
pribadi yang percaya diri. Ketika peserta didik hampir putus asa, diperlukan
ketelatenan, keuletan, dan seni memotivasi agar timbul kembali kesadaran, dan
bangkit kembali harapannya.
k.
Guru sebagai
pendorong kreativitas
Kreativitas merupakan hal yang sangat penting dalam pembelajaran dan guru
dituntut untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan proses kreatifitas tersebut.
Kreativitas merupakan sesuatu yang bersifat universal dan merupakan cirri aspek
dunia kehidupan disekitar kita. Kreativitas menunjukkan bahwa apa yang akan
dikerjakan oleh guru sekarang lebih baik dari yang telah dikerjakan sebelumnya.
l.
Guru sebagai
evaluator
Dengan adanya evaluasi seorang guru dapat mengetahui apakah siswanya telah
berhasil sehingga mereka layak untuk diberikan materi yang baru ataukah
sebaliknya sehingga mereka perlu adanya remidial. Dengan adanya pemahaman
tentang pentingnya tugas dan fungsi guru profesional,semoga guru sekarang tidak
terjangkit oleh virus penyakit yang dapat menyerang seorang guru,melemahkan
kualitas guru,dan berdampak negatif pada upaya peningkatan mutu pendidikan.
m. Guru sebagai kulminator
Guru adalah orang yang mengarahkan proses belajar secara bertahap dari awal
hingga akhir (kulminasi). Dengan rancangannya peserta didik akan melewati tahap
kulminasi, suatu tahap yang memungkinkan setiap peserta didik bisa mengetahui kemajuan belajarnya.
Disini peran kulminator terpadu dengan peran sebagai evaluator.
Guru sejatinya adalah seorang pribadi yang harus serba bisa dan serba tahu.
Serta mampu mentransferkan kebiasaan dan pengetahuan pada muridnya dengan cara
yang sesuai dengan perkembangan dan potensi anak didik. Begitu banyak peran
yang harus diemban oleh seorang guru. Peran yang begitu berat dipikul dipundak
guru hendaknya tidak menjadikan calon guru mundur dari tugas mulia tersebut.
n.
Guru sebagai
ilmuwan
Guru dipandang sebagai orang yang paling berpengetahuan. Dia bukan saja
berkewajiban menyampaikan pengetahuan yang dimiliknya kepada murid, tetapi juga
berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus menerus memupuk
pengetahuan yang telah dimilikinya. Dalam abad ini, dimana pengetahuan dan
teknologi berkembang dengan pesat, guru harus mengikuti dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan tersebut.
o.
Guru sebagai
pembangunan
Sekolah turut serta memperbaiki masyarakat dengan jalan memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan turut melakukan
kegiatan-kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh masyarakat itu.
Guru baik sebagai pribadi maupun guru professional dapat menggunakan setiap
kesempatan yang ada untuk membantu berhasilnya rencana pembangunan masyarakat,
sepertu: kegiatan keluarga berencana, koperasi, pembangunan jalan-jalan, dan
sebagainya. Partisipasinya dalam masyarakat akan turut mendorong masyarakat
lebih bergairah untuk membangun. Dan dipihak lain akan lebih mengembangkan
kualifikasinya sebagai guru.
p.
Guru sebagai motivator
Sebagai motivator, guru harus mampu membangkitkan
motivasi belajar peserta didik agar siswa lebih semangat dalam proses belajar
mengajar, dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.Peserta
didik akan bekerja keras kalau memiliki minat dan perhatian terhadap
pekerjaannya.
2.Memberikan
tugas yang jelas dan dapat dimengerti.
3.Memberikan
penghargaan terhadap hasil kerja dan prestasi peserta didik.
4.Menggunakan
hadiah, dan hukuman secara efektif dan tepat guna.
5.Meberikan
penilaian dengan adil dan transparan.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta
dan terbinanya kesiapan dan kehandalan seseorang sebagai manusia pembangunan.
Dengan kata lain, potret dan wajah bangsa dimasa depan tercermin dari potret
diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding
lurus dengan cita para guru ditengah-tengah masyarakat.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, dikatakan bahwa guru
sebagai tenaga profesioanal berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran
sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Mari kita perhatikan tabel dibawah ini supaya kita lebih mengetahui tugas dan fungsi guru,
yang dikeluarkan oleh ditjen dikti P2TK, 2004.
No
|
Tugas
|
Fungsi
|
Uraian
tugas
|
1.
|
Mendidik, Mengajar, Membimbing, dan Melatih.
|
Sebagai Pendidik
|
a.
Mengembangkan potensi/ kemampuan dasar peserta didik.
b.
Mengembangkan kepribadian peserta didik.
c.
Memberikan keteladanan.
d.
Menciptakan
suasana pendidikan yang kondusif.
|
Sebagai Pengajar
|
a.
Merencanakan pembelajaran.
b.
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik.
c.
Menilai
proses dan hasil pembelajaran.
|
||
Sebagai Pembimbing
|
a.
Mendorong berkembangnya perilaku positif dalam pembelajaran.
b.
Membimbing peserta didik memecahkan masalah dalam pembelajaran.
|
||
Sebagai Pelatih
|
a.
Melatih keterampilan- keterampilan yang diperlukan
dalam Pelajaran
b.
Membiasakan peserta didik berperilaku positif dalam
pembelajaran
|
||
2
|
Membantu pengelolaan dan pengembangan program sekolah.
|
Sebagai Pengembang program
|
Membantu mengembangkan
pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama intra sekolah.
|
Sebagai pengelola program
|
Membantu mengembangkan
pendidikan sekolah dan hubungan kerjasama antar sekolah dan masyarakat.
|
||
3
|
Mengembangkan keprofesionalan
|
Sebagai tenaga profesional
|
Melakukan upaya-upaya
untuk meningkatkan kemampuann profesional
|
2.4 Kompetensi Guru
Menurut Mulyasa kompetensi adalah perpaduan dari
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak.
Menurut Muhaimin, kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh
tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kompetensi guru adalah pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi
bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku kognitif, afektif dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi kompetensi profesional guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan
kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Guru yang kompeten dan
profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Berdasarkan
uraian di atas kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap
pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki empat jenis kompetensi guru. Empat kompetensi tersebut
yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan kompetensi profesional.
Sebelum membahas tentang kompetensi sosial dan
kepribadian, penulis uraikan secara singkat tentang kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional.
Guru dan Dosen, pada pasal
10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Bahwa guru yang profesional itu memiliki empat
kompetensi atau standar kemampuan yang meliputi kompetensi Kepribadian,
Pedagogik, Profesional, dan Sosial.
a.
Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
1.
Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi
bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.
Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai
guru.
3.
Kepribadian yang arif adalah menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat
dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4.
Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku
yangh disegani.
5.
Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan
meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka
menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
b.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadappeserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1.
Memahami peserta didik secara mendalam yang
meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan
kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal
peserta didik.
2.
Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi
landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3.
Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata
latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
4.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
5.
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta
didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta
didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
c.
Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulummata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional
adalah :
1.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau
koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar nmata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Menguasai struktur dan metode keilmuan yang
meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
membperdalam pengetahuandan materi bidang studi.
d.
Kompetensi
Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar
Kode etik Guru dan Dosen
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Isi Pokok
Kode Etik Guru dan Dosen :
1.
Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2.
Menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang
berlaku
3.
Mematuhi norma dan etika susila
4.
Menghormati kebebasan akademik
5.
Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.
Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.
Mengukuti perkembangan ilmu
8.
Mengembangkan sikap obyektif dan universal
9.
Mengharagai hasil karya orang lain
10.
Menciptakan kehidupan sekolah/kampus yang
kondusif
11.
Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.
Pelanggaran terhadap kode etik guru dan dosen
dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tugas dalam kamus bahasa indonesia adalah pekerjaan
yang menuntut tanggung jawab seseorang,
sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan
sesuatu dalm jabatan tertentu. Fungsi dalam kamus bahasa indonesia adalah
kegunaan suatu hal pekerjaan yang dilakukan (jabatan yang dilaksanakan). Sedangkan guru adalah seorang yang
bertanggung jawab terhadap terlaksananya pendidikan, sejalan dengan itu ada
juga yang menyatakan bahwa pendidik adalah orang yang membantu terhadap anak
didik agar menjadi dewasa. Apabila dikelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru
yaitu tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan dan tugas dalam bidang
kemasyarakatan. guru profesional adalah guru yang mampu mengelola
dirinya dalam melaksanakan tugas-tugas nya sehari-hari . Guru adalah pendidik
profesional dengan peranan dan fungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing,
ilmuwan, motivator, teladan, administrator,penasihat,
innovator,mpemimpin,pengelola pembelajaran, emancipator, evaluator, kulminator,
dan pembangun.
3.2 Saran dan Kritik
Dari semua penjelasan
yang pemakalah paparkan, pemakalah berharap saran serta kritik dari para
pembaca agar pemakalah dapat memperbaiki dan menyempurnakan kualitas dari
pembuatan makalah serta meningkatkan mutu isi dari makalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar