TUGAS
III
PENDIDIKAN
PANCASILA
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
OLEH
SITI
ZAENAB
(E1Q014044)
PENDIDIKAN
FISIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MATARAM
2014
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
A.
Pengertian Nilai
Ada beberapa pengertian dari nilai. Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia yang pada hakikatnya
melekat pada suatu objek. Sesuatu mengandung nilai artinya ada sifat atau
kualitas yang melekat pada sesuatu itu. Nilai juga merupakan kenyataan
tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya.
Menilai berarti menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk
menghubungkan denagn sesuatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil
keputusan denagn menyatakan sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah,
indah atau jelek, suci atau berdosa.
Nilai bagi manusia dipakai dan diperlukan untuk menjadi landasan alasan,
motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Karena pada
kenyataannya bahwa ada orang yang sengaja dan sadar melakukan hal-hal yang
bertentangan dengan kesadaran akan nilai yang diketahui dan diyakini.
B.
Macam-macam Nilai
§ Walter
G. Everet
Menggolongkan
nilai-nilai manusiawi menjadi 8 kelompok :
a.
Nilai ekonomis
Ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
b.
Nilai kejasmanian
Mengacu pada kesehatan, efisiensi, dan keindahan badan.
c.
Nilai hiburan
Yaitu nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbang pada
pengayaan kehidupan.
d.
Nilai social
Berasal mula dari perbagai bentuk perserikatan manusia. nilai social
dalam masyarakat biasanya tumbuh berdasarkan status yang dimiliki orang
tersebut.
e.
Nilai watak
Merupakan keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan social yang
diinginkan.
f.
Nilai estetis
Yaitu
nilai-nilai keindahan dalam alam dan karyaseni.
g.
Nilai intelektual
Merupakan
nilai-ilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
h.
Nilai keagamaan
Yaitu
nilai-nilai yang ada dalam agama.
§ Notonegoro,
membagi nilai menjadi tiga, yaitu:
a.
Nilai material
Yaitu,
segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b.
Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
c.
Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian
dapat dibedakan menjadi empat:
1)
Nilai kebenaran
Merupakan nilai yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta manusia)
2)
Nilai keindahan (nilai estetis)
Nilai yang bersumber pada perasaan.
3)
Nilai kebaikan (nilai moral)
Nilai yang bersumber dari kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia).
4)
Nilai religious
Merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak, bersumber pada
kepercayaan dan keyakinan manusia.
§ Jenis-jenis
nilai :
a.
Nilai dasar
Nilai dasar masih bersifat abstrak karena masih dalam pemikiran manusia,
sehingga harus dijabarkan lebih lanjut agar dapat diterapkan dan dijadikan
pedoman dalam kehidupan nyata.
Dalam konteks hidup bernegara, Pancasila sebagai dasar Negara, dan asas
kerohanian Negara menjadi nilai dasar.
b.
Nilai instrumental
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar dengan cara
interpretasi, dan masih berupa rumusan umum yang berwujud norma-norma.
Nilai dasar dalam Pancasila dijabarkan lebih lanjut dalam nilai
instrumental, yaitu berupa UUD 1945 sebagai hokum dasar tertulis yang berisi
norma-norma dalam mengatur penyelenggaraan Negara.
c.
Nilai praktis
Nilai instrumental dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai praktis yang
sifatnya konkrit dan menunujuk pada sesuatu yang kontekstual, sehingga rumusan
nilai praktis dapat diubah dengan mudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Misalnya, pasal 28 UUD 1945 dijabarkan dalam Undang-Undang tentang Ormas dan
Orsospol.
C.
Pancasila Sebagai Sistem Nilai
Sistem dapat
diartikan sebagai rangkaian yang saling berkaitan antara unsur yang satu dengan
yang lain. System nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa
yang hidup dalam pikiran seseorang.
Pancasila sebagai system nilai mengandung serangkaian nilai yaitu
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan
bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan
beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat
beragama.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3. Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
4. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun
batiniah.
Nilai-nilai
dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan
eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental.
Kaelan mengatakan bahwa niai-nilai Pancasila
bersifat objektif, yaitu:
a.
Rumusan dari sila-sila pancasila
menunjUkkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada
hakikatnya pancasila adalah nilai.
b.
Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak
terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan
juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk
Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata
hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
c.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga
merupakan suatu sumber uokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki
suatu tertib hukum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum, sehingga melekat pada
kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang
terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan
membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Darmodiharjo, mengatakan bahwa Pancasila bersifat
subjektif, yaitu:
a.
Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu
sendiri.
Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil
dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia
sendiri.
b.
Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa
Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi
pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus
menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas
kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai
dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa.
Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara, nilai dasar Pancasila harus tampak dalam
produk peraturan perundangan yang berlaku, dengan kata lain, peraturan
perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar