TUGAS
V
PENDIDIKAN
PANCASILA
DEMOKRASI PANCASILA
OLEH
SITI
ZAENAB
(E1Q014044)
PENDIDIKAN
FISIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MATARAM
2014
DEMOKRASI
PANCASILA
A. Demokrasi
v Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologi, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti
rakyat dan “kratos” atau “cratein” berarti kekuasaan (pemerintahan). Konsep
dasar demokrasi berartu “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).
Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
v Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M.
pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan
bersifat langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi
hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri
dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan
(600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru
berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari
piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi;
Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John
Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai
pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat
mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property).
Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias
Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam
kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus
dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak
politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
v Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang
surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat
kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis
seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang
pernah digunakan di Indonesia antara lain:
a)
Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan
peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b)
Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah
m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai
unsure social-politik semakin meluas.
c)
Periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde
Baru)
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat
itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
d)
Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era
Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik
kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi
setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).
B. Demokrasi Pancasila
v Pengertian
Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan
paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan kepada
kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat
seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam
pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia, Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan
kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi /
partai / keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah
milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu
keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi
pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu
harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan
sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap
tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)
Pemerintahan berdasarkan
hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
§ Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
§ Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
§ Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
b)
Perlindungan terhadap hak
asasi manusia,
c)
Pengambilan keputusan atas
dasar musyawarah,
d)
Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden,
BPK, DPR, DPA atau lainnya.
e)
Adanya partai politik dan
organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f)
Pelaksanaan Pemilihan Umum.
g)
Kedaulatan adalah ditangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang
berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
h)
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
i)
Pelaksanaan kebebasan yang
bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan
negara ataupun orang lain.
j)
Menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita Nasional.
v Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53)
menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
a)
Kedaulatan ada di tangan
rakyat.
b)
Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong.
c)
Cara pengambilan keputusan
melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d)
Tidak kenal adanya partai
pemerintahan dan partai oposisi.
e)
Diakui adanya keselarasan
antara hak dan kewajiban.
f)
Menghargai hak asasi
manusia.
g)
Ketidaksetujuan terhadap
kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.
Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua
pihak.
h)
Tidak menganut sistem
monopartai.
i)
Pemilu dilaksanakan secara
luber.
j)
Mengandung sistem
mengambang.
k)
Tidak kenal adanya diktator
mayoritas dan tirani minoritas.
l)
Mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum.
v Aspek-aspek
Demokrasi Pancasila
Adapun
aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
a)
Aspek material
Demokrasi pancasila harus di jiwai
dan di integrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah,
pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik
tetapi juga demokrasi ekonomi dan social.
b)
Aspek formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat
menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan
dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas,
terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c)
Aspek normative
Mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing
dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
d)
Aspek oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e)
Aspek organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan
demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak
dicapai.
f)
Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara
Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
v Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta
Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila
menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945
berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a)
Indonesia Ialah Negara yang
Berdasarkan Hukum
b)
Indonesia menganut sistem
konstitusional
c)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Tugas pokok,
yaitu:
§ Menetapkan UUD
§ Menetapkan GBHN
§ Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
§ Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
§ Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan
GBHN
§ Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden
§ Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD
1945
§ Mengubah undang-undang.
d)
Presiden
e)
Pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
§ Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
§ Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada
pemerintah
§ Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
§ Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
§ Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
f)
Menteri negara
g)
Kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas
v Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)
Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
b)
Menjamin tetap tegaknya
negara RI.
c)
Menjamin tetap tegaknya
negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
d)
Menjamin tetap tegaknya
hukum yang bersumber pada Pancasila.
e)
Menjamin adanya hubungan
yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
f)
Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab.
v Cara-cara
pengamalan Demokrasi Pancasila
a)
Bidang politik
§
Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik
organisasi formal maupun non formal.
§
Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu.
§
Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga
Negara.
b)
Bidang keagamaan
§
Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang
lain.
§
Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama.
§
Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang
Maha Esa.
c)
Bidang ekonomi
§
Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
§
Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan
pengusaha besar sebagai mitra usaha.
§
Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank
dan pinjaman awal.
d)
Bidang keamanan
§
Melaksanakan piket siskamling
§
Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai
bentuk tindak kejahatan
§
Mehindari tindakan main hakim sendiri
e)
Bidang social budaya
§
Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat
musibah.
§
Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan
kepeduliaan social.
§
Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
§
Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan
sebagainya.
C.
Perbedaan Antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi
Liberal, dan Demokrasi Komunis
1.
Ditinjau
dari hukum
§
Demokrasi
Liberal : Warga Negara
mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
§
Demokrasi
Komunis : Hukum yang berlaku
di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan
tertentu.
§
Demokrasi
Pancasila : Warga Negara menganut aturan
sesuai dengan UUD 1945.
2.
Ditinjau
dari agama
§
Demokrasi
Liberal : Masalah
ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga
Negara bebas beragama atau tidak beragama.
§
Demokrasi
Komunis : Penganut demokrasi ini tidak
percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan
oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
§
Demokrasi
Pancasila : Masalah agama, adalah hak
pribadi (berhak
memilih kepercayaan masing-masing).
3.
Ditinjau
dari ekonomi
§
Demokrasi
Liberal : Dalam perekonomiaan membuka
persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil
masyarakat.
§
Demokrasi
Komunis : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan
oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
§
Demokrasi
Pancasila : Sistem perekonomian melibatkan
pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan
ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran
bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4.
Ditinjau
dari praktek ketatanegaraan
§
Demokrasi
Liberal : Kepentingan dan hak warga
Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan berarti
kepentingan masyarakat/Negara diabaikan).
§
Demokrasi
Komunis : Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan
dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada,
tapi muncul kelas baru.
§
Demokrasi
Pancasila : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan
UUD 1945 dan Pancasila.
5.
Ditinjau
dari penguasa
§
Demokrasi
Liberal : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh
golongan bangsawan.
§
Demokrasi
Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
§
Demokrasi
Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan
di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju ,
makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.
Selain itu, di bawah ini juga di jelaskan secara jelas mengenai perbedaan
demokrasi pansila,liberal dan komunis.
No
|
Perbedaan
|
Demokrasi Pancasila
|
Demokrasi Liberal
|
Demokrasi Komunis
|
|
1.
|
Kebebasan Indivudu
|
Sangat
menjunjung tinggi kebebasan individu.
|
Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
|
Setiap individu tidak diberi kebebasan untuk melakukan sesuatu dan harus
menurut dengan pemerintahan
|
|
2.
|
Hak Asasi Manusia (HAM)
|
Adanya
penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM)
|
Selalu dipertahankan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia yang fundamental.
|
Mengabaikan hak asasi,
Tidak memiliki hak milik dan tidak memiliki kebebasan seperti yang diinginkan dan harus melakukan apa yang diperintahkan pemimpin (pemerintah). |
|
3.
|
Sistem Mono-partai
|
Demokrasi
pancasila tidak menganut sistem Mono-partai
|
Tidak
menggunakan sistem Mono-partai tetapi Sistem multi-partai yang lebih
menampakan sifat insibilitas.
|
Menggunakan sistem mono-partai dan menghalalkan segala cara dalam
mempertahankan kekuasaan sang Mono-partai.
|
|
4.
|
Agama
|
Demokrasi
pancasila berlaku untuk semua lapis masyarakat, berarti masyarakat bebas
memilih agamanya.
|
Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan
negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh
turut campur dalam hal agama.
|
Tidak
mengakui adanya tuhan karena ketakutan mereka
kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).
|
|
5.
|
Sistem Pemerintahan
|
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif.
|
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
|
Dominasi partai tunggal.Partai politik ini adalah pemerintahan jadi
pemerintahan mendominasi kehidupan bernegara
|
|
6.
|
Pengambilan
Keputusan
|
Setiap
keputusan yang diambil dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
|
Pengambilan keputusan dilakukan secara langsung melalui voting.
|
Semua keputusan diputuskan oleh pemerintah tanpa campur tangan pihak lain
|
|
7.
|
Kehidupan sosial
|
Didasari
sikap gotong royong.
|
struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan
tumbangnya sistem kediktatoran.
|
Menonjolkan Kesosialan
Maksudnya lebih mementingkan kepentingan bersama |
|
8.
|
Pemilihan Umum
(PEMILU)
|
Melakukan
pemilu dengan menganut asas LUBER JURDIL.
|
Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber
sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
|
Karena
tidak menghargaai keberadaan kebebasan individu, maka tidak diadakannya
pemilu.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar