Sabtu, 25 April 2015

DEMOKRASI PANCASILA



TUGAS V
PENDIDIKAN PANCASILA

DEMOKRASI PANCASILA

 

OLEH
SITI ZAENAB
(E1Q014044)




PENDIDIKAN FISIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2014

DEMOKRASI PANCASILA


A.      Demokrasi
v  Pengertian Demokrasi
     Secara etimologi, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein” berarti kekuasaan (pemerintahan). Konsep dasar demokrasi berartu “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
v  Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hokum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM -6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaanya, demokrasi yang di peraktekkan bersifat langsung (direct democracy),artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.


v  Perkembangan Demokrasi di Indonesia
          Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia yakni bagaimana meningkat kesejahteraan rakyat dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis seperti yang dicita-citakan. Sehingga muncullah berbagai bentuk demokrasi yang pernah digunakan di Indonesia antara lain:
a)    Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
b)   Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.
c)    Periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
d)   Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state).



B.       Demokrasi Pancasila
v  Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotongroyongan  yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar Demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti uang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaanya di atur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia, Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
v  Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
§  Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
§  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
§  Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
b)      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
c)      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
d)     Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
e)      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
f)       Pelaksanaan Pemilihan Umum.
g)      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
h)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
i)        Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
j)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
v  Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
a)      Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b)      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c)      Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d)     Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e)      Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f)       Menghargai hak asasi manusia.
g)      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h)      Tidak menganut sistem monopartai.
i)        Pemilu dilaksanakan secara luber.
j)        Mengandung sistem mengambang.
k)      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
l)        Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
v  Aspek-aspek Demokrasi Pancasila
Adapun aspek-aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain
a)      Aspek material
Demokrasi pancasila harus di jiwai dan di integrasikan oleh sila-sila  lainnya. Karena  itulah, pengertian  demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan social.
b)      Aspek formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka,dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
c)      Aspek normative
Mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi criteria pencapaian tujuan.
d)     Aspek oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e)      Aspek organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f)       Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara Negara dan semangat para pemimpin pemerintah.
v  Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
a)       Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
b)      Indonesia menganut sistem konstitusional
c)       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas pokok, yaitu:
§  Menetapkan UUD
§  Menetapkan GBHN
§  Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
§  Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
§  Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
§  Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
§  Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
§  Mengubah undang-undang.
d)      Presiden
e)       Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
§  Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
§  Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
§  Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
§  Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
§  Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
f)       Menteri negara
g)      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
v  Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)      Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
b)      Menjamin tetap tegaknya negara RI.
c)      Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
d)     Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
e)      Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
f)       Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
v  Cara-cara pengamalan Demokrasi Pancasila
a)      Bidang politik
§   Menghargai kebebasan berpendapat, berorganisasi baik organisasi formal maupun non formal.
§   Melaksanakan hak pilih dalam Pemilu.
§   Menghargai kebebasan berpolitik antar sesama warga Negara.
b)      Bidang keagamaan
§   Menghargai cara beribadah dan dan keyakinan orang lain.
§   Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama.
§   Kebebasan dalam mengamalkan ibadah kepada Tuhan yang Maha Esa.
c)      Bidang ekonomi
§   Mewujudnya perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
§   Mewujudkan kerja sama antar pengusaha kecil dan pengusaha besar sebagai mitra usaha.
§   Melaksanakan kerja sama yang baik antar pengusaha bank dan pinjaman awal.
d)     Bidang keamanan
§   Melaksanakan piket siskamling
§   Mengadakan musyawarah untuk menghindari berbagai bentuk tindak kejahatan
§   Mehindari tindakan main hakim sendiri
e)      Bidang  social budaya
§   Memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mendapat musibah.
§   Menumbuhkan rasa solidaritas, kesetiakawanan dan kepeduliaan social.
§   Membiasakan hidup gotong royong dan musyawarah untuk mencapai mufakat.
§   Berusaha untuk melindungi budaya khas daerah dan sebagainya.

C.      Perbedaan Antara Demokrasi Pancasila, Demokrasi Liberal, dan Demokrasi Komunis
1.         Ditinjau dari hukum
§   Demokrasi Liberal         : Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar hukum.
§   Demokrasi Komunis      : Hukum yang berlaku di sana kurang ketat, sehingga keadaan kaum ada batasan-batasan tertentu.
§   Demokrasi Pancasila      : Warga Negara menganut aturan sesuai dengan UUD 1945.
2.         Ditinjau dari agama
§   Demokrasi Liberal         : Masalah ketuhanan adalah masalah pribadi Negara tidak mencapai urusan agama warga Negara bebas beragama atau tidak beragama.
§   Demokrasi Komunis      : Penganut demokrasi ini tidak percaya kepada Tuhan, kehidupan manusia berdasarkan suatu evolusi di tentukan oleh hukum-hukum kehidupan tertentu.
§   Demokrasi Pancasila      : Masalah agama, adalah hak pribadi (berhak memilih kepercayaan masing-masing).
3.         Ditinjau dari ekonomi
§   Demokrasi Liberal       : Dalam perekonomiaan membuka persaingan sekuat-kuatnya, akumulasi modal berada pada beberapa kelompok kecil masyarakat.
§   Demokrasi Komunis    : Sistem ekonomi di atur sentralistis/penguasaan oleh pusat/Negara kalau ada ekonomi swasta ia sangat terbatas.
§   Demokrasi Pancasila   : Sistem perekonomian melibatkan pemerintah. Para pengusaha swasta dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun golongan ekonomi aktif/kuat. Dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa.saling membantu kegiatan ekonomi.
4.         Ditinjau dari praktek ketatanegaraan
§   Demokrasi Liberal       : Kepentingan dan hak warga Negara lebih di pentingkan dari pada kepentingan Negara.( tapi bukan berarti kepentingan masyarakat/Negara diabaikan).
§   Demokrasi Komunis    : Politik berdasarkan kekuasaan pemerintahan dictator dan dilakukan oleh sedikit orang, perbedaan kaya miskin tidak ada, tapi muncul kelas baru.
§   Demokrasi Pancasila   : Praktek ketatanegaraan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
5.         Ditinjau dari penguasa
§   Demokrasi Liberal     : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh golongan bangsawan.
§   Demokrasi Komunis : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh partai.
§   Demokrasi Pancasila : Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemerintah.
Dari perbedaan-perbedaan di atas ada kesamaan dalam tujuannya yaitu ingin mempunyai Negara yang maju , makmur , tentram , dan dapat mewujudkan apa yang di inginkan untuk negaranya.


Selain itu, di bawah ini juga di jelaskan secara jelas mengenai perbedaan demokrasi pansila,liberal dan komunis.
No
Perbedaan
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Liberal
Demokrasi Komunis

1.
Kebebasan Indivudu
Sangat menjunjung tinggi kebebasan individu.
Sangat menekankan kebebasan/kemerdekaan individu.
Setiap individu tidak diberi kebebasan untuk melakukan sesuatu dan harus menurut dengan pemerintahan

2.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM)
Selalu dipertahankan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang fundamental.
Mengabaikan hak asasi,
Tidak memiliki hak milik dan tidak memiliki kebebasan seperti yang diinginkan dan harus melakukan apa yang diperintahkan pemimpin (pemerintah).

3.
Sistem Mono-partai
Demokrasi pancasila tidak menganut sistem Mono-partai
Tidak menggunakan sistem Mono-partai tetapi Sistem multi-partai yang lebih menampakan sifat insibilitas.
Menggunakan sistem mono-partai dan menghalalkan segala cara dalam mempertahankan kekuasaan sang Mono-partai.

4.
Agama
Demokrasi pancasila berlaku untuk semua lapis masyarakat, berarti masyarakat bebas memilih agamanya.
Menurut pemahaman mereka, agama adalah urusan masyarakat sedangakan negara adalah urusan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh turut campur dalam hal agama.
Tidak mengakui adanya tuhan karena ketakutan mereka kepada Tuhan hanya semu belaka (Super Munafik).

5.
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan eksaminatif.
Dalam sistem pemerintahan, terbagi atas beberapa kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dominasi partai tunggal.Partai politik ini adalah pemerintahan jadi pemerintahan mendominasi kehidupan bernegara

6.
Pengambilan
Keputusan
Setiap keputusan yang diambil dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pengambilan keputusan dilakukan secara langsung melalui voting.
Semua keputusan diputuskan oleh pemerintah tanpa campur tangan pihak lain

7.
Kehidupan sosial
Didasari sikap gotong royong.
struktur sosial selalu berusaha untuk mewujudkan tegaknya demokrasi dan tumbangnya sistem kediktatoran.
Menonjolkan Kesosialan
Maksudnya lebih mementingkan kepentingan bersama

8.
Pemilihan Umum
(PEMILU)
Melakukan pemilu dengan menganut asas LUBER JURDIL.
Mengusahakan di dalam negaranya suatu pemilihan umum yang berasas luber sehingga pergantian pemerintahan berjalan secara normal.
Karena tidak menghargaai keberadaan kebebasan individu, maka tidak diadakannya pemilu.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar