TUGAS
I
PENDIDIKAN
PANCASILA
PANCASILA
DALAM PERSPEKTIF SEJARAH BANGSA
INDONESIA
OLEH
SITI
ZAENAB
(E1Q014044)
PENDIDIKAN
FISIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MATARAM
2014
PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
BANGSA
INDONESIA
Pancasila
merupakan suatu fakta historis yang sukar dibantah, bahwa sebelum tanggal 1
Juni 1945 yang disebut sebagai tanggal lahirnya Pancasila Ir.Soekarno yang
diakui sebagai tokoh nasional yang menggali Pancasila tidak pernah berbicara
atau menulis tentang Pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupunsebagai
dasar Negara. Dalam pidato yang beliau sampaikan tanpa konsep pada tanggal
tersebut, yang mendapat berkali-kali applause dari para anggota Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ), beliau
menjelaskan bahwa gagasan tentang Pancasila tersebut terbersit bagaikan ilham
setelah mengadakan renungan pada malam sebelumnya .Renungan itu beliau lakukan
untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan dari Radjiman Wedyodiningrat, ketua
BPUPKI, tentang apa dasar Negara
Indonesia yang akan dibentuk .Lima dasar atau sila yang beliau ajukan itu
beliau namakan filosofische grondslag.
A. Masa manusia
Indonesia pertama
Kepribadian manusia Indonesia adalah bertuhan. Karena itu setidak-tidaknya
mereka telah mengenal sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila yang menjiwai dan
meliputi sila-sila kedua, ketiga,
keempat dan kelima. Penggalinya adalah manusia Indonesia pertama yang menyadari
dan mengakui adanya kekuasaan Tuhan yang lebih tinggi.
B. Masa bangsa
Indonesia dalam abad VII – XVI (zaman Sriwijaya-Majapahit)
Bangsa Indonesia pada zaman Sriwijaya (abad VII–XII) dan zaman Majapahit
(abad XIII-XVI) telah mencapai kemegahan sebagai bangsa merdeka. Karena telah
berhasil menciptakan persatuan yang kuat, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran.
Unsur-unsur yang terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan yang
diperjuangkan dan dipertahankan. Pada masa itu bertakhta raja-raja yang adil
dan dicintai rakyatnya. Di samping itu terdapat pula Mpu-Mpu yang bijaksana.
Para raja yang selalu berusaha menegakkan keadilan dan kemakmuran rakyatnya ,
menciptakan persatuan dan menghormati kedaulatan rakyatnya, di samping para Mpu
yang mengajarkan ilmu keagamaan dan falsafah hidup, adalah penggali Pancasila
pada zamannya.
C. Masa
Penjajahan Bangsa Barat (abad XVI-XX)
Penjajahan bangsa Barat, yakni bangsa Portugis, bangsa Belanda, bangsa
Inggris menyebabkan penderitaan bagi bangsa Indonesia. Pada masa itu kemerdekaan,
persatuan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran bangsa Indonesia telah hilang.
Di beberapa daerah di Nusantara ini muncul patriot-patriot pembela tanah air
dan bangsa. Kita kenal nama-nama seperti: Trunojoyo, Hasanuddin, Untung
Suropati, Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Pangeran Antasari, Teuku Umar,
Pattimura dan beberapa lainnya. Para patriot tersebut berjuang menuntut
kebebasan dan keadilan, berjuang hendak menegakkan kesejahteraan rakyat, bebas
dari penjajahan yang tidak berprikemanusiaan. Para patriot yang tampil memimpin
rakyat melawan penjajah waktu itu, adalah pribadi-pribadi yang berusaha agar
butir-butir Pancasila yang hilang oleh penjajah dapat tetap hidup di Nusantara
ini.
D. 20 Mei 1908
(Budi Utomo)
Dr. Wahidin
Sudiro Husodo, sebagai pelopor pendiri Budi Utomo, merupakan orang pertama yang
menyadari dan mewujudkan perlunya mengangkat derajat bangsa Indonesia dengan
mengadakan pendidikan dan pengajaran, memajukan kebudayaan dan sosial,
membangkitkan kesadaran bangsa menuju negara merdeka untuk mencapai masyarakat
yang adil dan makmur. Dr. Wahidin Sudiro Husodo sebagai pelopor yang dibantu
oleh Dr. Sutomo dan Dr. Gunawan Mangunkusomo, adalah penggali Pancasila pada
zamannya.
E. 28 Oktober
1928 (Sumpah Pemuda)
Pada masa
ini para pemuda dan pemudi Indonesia mengadakan Kongres di Jakarta. Mereka
menghendaki satu Tanah Air Indonesia, satu bangsa Indonesia, satu Bahasa
Indonesia. Para pemuda dan pemudi ini juga penggali Pancasila pada zamannya.
F. Masa
penjajahan Jepang
Seperti pada
masa penjajahan bangsa-bangsa Barat, maka pada zaman Jepang bangsa Indonesia
telah kehilangan kemerdekaannya pula, persatuan telah hancur, kedaulatan dan
kesejahteraan rakyat telah lenyap. Para pemuda tampil dengan cara-caranya yang
berbeda, tetapi tujuan sama, yakni menciptakan persatuan, kebebasan, kedaulatan
rakyat, untuk mencapai kesejahteraan. Para pemuda yang berjuang ini juga adalah
penggali Pancasila pada zamannya.
G. Pancasila
Era Pra Kemerdekaan
v Asal mula
Pancasila secara budaya
Menurut
Sunoto (1984) melalui kajian filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal
Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki
unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan merdeka.
Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai
adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan
pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Dengan rinci Sunoto menunjukkan fakta
historis, diantaranya adalah :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak
pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab : bahwa bangsa
Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama
manusia.
3.
Persatuan Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan
ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam
masyarakat kita.
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa
bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social
dan berlaku adil terhadap sesama.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan
berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun pada
kenyataannya, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini
berarti bahwa semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada dalam
kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang.
Teori nilai budaya
Bangsa
Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum
terumuskan secara sistematis seperti sekarang yang dapat kita lihat. Pancasila
pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa
Indonesia sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama
yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka
rela.
Nilai budaya
dengan masing-masing orientasinya akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan
hidup sebenarnya meliputi bagaimana masyarakat memandang aspek hubungan dalam
hidup dan kehidupan yakni hubungan manusia dengan yang transenden, hubungan
dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk lain. Dalam
bahasa Notonagoro dikenal istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat,
sifat kodrat manusia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai tiga
kecenderungan mendasar yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosio-genetis.
v Asal mula
pancasila secara formal
A.T. Soegito
(1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal
diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang
pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya
petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan
manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh
manusia yang terdahulu. Oleh karena itu, nilai sejarah terletak pada kenyataan
bahwa ia mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan dengan demikian
apa sesungguhnya manusia.
Dalam
memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila,
Dardji Darmodihardjo mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah
menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu
1.
Cita- cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan
untuk menjadi kenyataan.
2.
Perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung
berabad-abad, bertahap dan menggunakan cara yang bermacam-macam;
3.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila.
4.
Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
5.
Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945; paham
negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
6.
Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari
pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan
Pancasila.
7.
Maka penafsiran sila-sila pancasila harus bersumber,
berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. (Dardji
Darmodihardjo, 1978: 40).
Secara
historis rumusan- rumusan Pancasila dapat dibedakan dalam tiga kelompok (Bakry,
1998: 20) :
1.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang BPUPKI
yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia,
termasuk Piagam Djakarta.
2.
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI sebagai
dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi
Kemerdekaan.
3.
Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan
Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945.
v Masa
Pengusulan
Dalam sidang
Teiku Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri
Jepang Jendral Kuniaki Koisi, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji
kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai
janji politik. Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang
mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Badan ini baru terbentuk pada tanggal
29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala
Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut Ketua
Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase Yosio (anggota luar
biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata Usaha),
sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda.
Adanya badan
ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara
legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara
yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dijadikan sebagai suatu tonggak
sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
v Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Sidang pertama pada tanggal 29 Mei
1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul
asas dan dasar negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang lengkap BPUPKI.
Beliau mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk
meliputi Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan,
dan kesejahteraan rakyat.
Tangaal 31 Mei 1945 Soepomo
mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara merdeka, akan tetapi
tentang paham negaranya yaitu Syarat mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo
adalah adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan.
Ir. Soekarno
mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau
dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme, atau peri kemanusiaan
3.
Mufakat, atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah
selesai masa sidang pertama, dengan usulan dasar negara baik dari M. Yamin dan
Soekarno, dan paham negara integralistik dari Soepomo maka untuk menampung
perumusan-perumusan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil
penyelidik usul-usul yang terddiri atas Sembilan orang yang diketuai oleh
Soekarno, yang kemudian disebut dengan panitia Sembilan.
Pada tanggal
22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum
Dasar, yang oleh Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di
dalam rancangan pembukaan alinea keempat terdapat rumusan Pancasila yang tata
urutannya tersusun secara sistematis:
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Masa sidang
kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, merupakan
masa sidang penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil
kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang
anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil
panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta.
Dengan
disahkan dan ditetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, maka lima
dasar yang diberi nama Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Hanya saja sila
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, atas prakarsa Drs. Moh. Hatta. Rumusan
Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan kelima dalam sejarah
perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan pertama yang diakui sebagai dasar
filsafat negara secara formal.
Pancasila
sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, ia tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikonkrietisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif
lainnya.
Konsekuensi
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai
berikut:
§
Meruoakan umber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum Indonesia.
§
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
§
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara
Indonesia.
§
Pancasila Mengandung norma yang mengharuskan UUD
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
v Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan ini
dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Ketuanya Ir. Soekarno, wakil ketua adalah
Drs. M. Hatta. Dalam sidang tanggal 18 Agustus 1945, sehari sesudah Proklamasi
Kemerdekaan, diadakan pengesahan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, selain
itu memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan Wakil Presiden (Drs. M. Hatta). Dalam
Pembukaan UUD 1945 dicantumkan Rumusan Dasar Negara Pancasila, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan
Pancasila yang ditetapkan/hasil galian PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) inilah yang sah dan benar, karena mempunyai kedudukan Konstitusional
dan disahkan oleh badan PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
H. Pancasila
Era Kemerdekaan
Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca
kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah
kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan
demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi
multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa
itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil
dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara (Somantri, 2006). Pancasila
pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959,
Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem
demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang
kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik
integrasi paternalistik (Somantri, 2006). Pada akhirnya, sistem ini seakan
mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya
adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa
bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan.
Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal
Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian
Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan
mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia
menjadi core-values (Somantri, 2006), yang pada akhirnya kembali menodai
nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk
ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini.
I.
Pancasila Era Orde Lama (1959-1966)
Kedudukan pancasila sebagai ideologi Negara dan
falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa,
pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi
kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila
sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh
kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan
kesatuan.
Pada masa itu berlaku demokrasi
terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno
meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai
dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana
demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Karena itu
muncul pertentangan politik dan konflik lainnya
yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi
makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan
G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir.
Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui
Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang
diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta
kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai
awal masa Orde Baru.
J.
Pancasila Era Orde Baru
Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan
masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa
pemerintahan yang paling stabil. Diera Orde Baru, yakni stabilitas dan
pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila
menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia.
Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan
hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai
sesuatu yang mengganjal.
Di era Orde Baru, terdapat kebijakan Pemerintah
terkait penanaman nilai-nilai Pancasila, yaitu Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (P4). Materi penataran P4 bukan hanya Pancasila, terdapat
juga materi lain seperti UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
Wawasan Nusantara, dan materi lain yang berkaitan dengan kebangsaan,
nasionalisme dan patriotisme. Visi Orde Baru pada saat itu adalah untuk
mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara,
nasib Pancasila dan UUD 1945 menjadi semacam senjata bagi pemerintahan Orde
Baru dalam hal mengontrol perilaku masyarakat. Seakan-akan ukurannya hanya
satu: sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan
penguasa, sebaliknya dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya.
Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam
prakteknya malah dengan mudahnya dikriminalisasi.
Penanaman nilai-nilai Pancasila pada saat itu
dilakukan tanpa sejalan dengan fakta yang terjadi di masyarakat, berdasarkan
perbuatan pemerintah. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke
dalam kehidupan masyarakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam
masyarakat.
K. Pancasila
Era Reformasi
Memahami peran Pancasila di era
reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional,
merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman
yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap
kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
§
Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya
pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia,
khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
§
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial
politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita
Indonesia merdeka
§ Pancasila
sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu
falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan
nyata.
§ Pancasila
sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian
bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan
sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk.
§ Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam, maka paradigma baru TNI
terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial
politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian
dari sistem nasional.
§ Pancasila
sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan, dengan memasuki kawasan filsafat ilmu
(philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila
sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada
aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis.
Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18
Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang
naiknya sejarah bangsa Indonesia (Koento Wibisono, 2001) memberikan tahapan
perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu :
Tahap 1945 – 1968 Sebagai Tahap Politis
Dimana orientasi pengembangan Pancasila
diarahkan kepada Nation and Character Building.
Tahap 1969 – 1994 Sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi
Yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui
program-program ekonomi. Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan pada bidang
ekonomi, akibatnya cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Pada tahap
ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler, walaupun
bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian hasil
pembangunan.
Tahap 1995 – 2020 Sebagai Tahap Repositioning
Pancasila
Dunia masa kini sedang dihadapi kepada
gelombang perubahan secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus
globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia, khususnya di abad XXI sekarang
ini, bersamaan arus reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Reformasi telah merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin
terasa orgensinya untuk menjadi Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka
mempertahankan jatidiri bangsa dan persatuan dan kesatuan nasional
Di era reformasi ini, Pancasila seakan
tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Sebab utamannya
karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat
kekuasaan yang otoriter.
Terlepas dari kelemahan masa lalu,
sebagai konsensus dasar dari berdirinya bangsa ini, yang diperlukan dalam
konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual,
komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar